Banimuslim.com, Kini mengurus pembuatan atau pengajuan STR seumur hidup menjadi semakin mudah dan semakin difasilitasi, karena tanpa biaya sepeser pun yang perlu dikeluarkan, STR sudah bisa diajukan untuk diubah menjadi STR seumur hidup.
Sebagai bentuk implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan, maka Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin beserta jajarannya, mengeluarkan kebijakan yang menetapkan biaya pengurusan STR bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis sebesar nol rupiah atau tanpa dipungut biaya.
Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI No. 7 Tahun 2024 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Dalam PMK tersebut diterangkan bahwa yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah:
-
1. dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan dalam negeri yang telah memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya
-
2. dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip; atau
-
3. dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.
Pengecualian untuk aturan ini adalah apabila tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut baru pertama kali mengurus STR atau baru lulus dari pendidikannya, nakes lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi atau nakes dengan kewarganegaraan asing, tidak berhak atas skema tarif yang ditetapkan dalam PMK ini.
Baca juga, cara mengubah STR menjadi STR seumur hidup.